Tampilkan postingan dengan label Integrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Integrasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 April 2017

Ancaman Integrasi


Bab 2 Ancaman Integrasi



A.           ANCAMAN MILITER 
Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
a.       Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentukbentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah.


b.      Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.
c.       Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase, sehingga harus dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.
Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.
d.      Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.       Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia. Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.


Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan.

B.            ANCAMAN NON MILITER
Ancaman Non Militer atau bisa disebut dengan Ancaman Nir Militer merupakan ancaman yang berbeda dengan ancaman militer, tidak bersifat fisik, dan ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi informasi hingga keselamatan umum.
a.       Ancaman Berdimensi Ideologi. Ancaman ini berbasis pada ideologi dan bisa pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebangsaan (liberalisme) sehingga bisa memicu timbulnya proses disintegrasi bangsa.
b.      Ancaman Berdimensi Politik. Masyarakat internasional mengintervensi suatu negara dengan melalui politik, seperti Hak Asasi Manusia, demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
c.       Ancaman Berdimensi Ekonomi. Ancaman ini terbagi menjadi 2 yakni internal (yang bisa berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur tidak memadai, serta sistem ekonomi tidak jelas) dan eksternal (yang bisa berbentuk kinerja ekonomi buruk, daya saing rendah, tidak siap dalam menghadapi globalisasi, dan tingkat ketergantungan pada pihak asing).
d.      Ancaman Berdimensi Sosial Budaya. Ancaman sosial budaya ini bisa berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, serta ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta konflik horizontal yang meliputi suku, agama, ras, SARA, dan masih banyak lagi.
e.       Ancaman Berdimensi Teknologi dan Informasi. Kemajuan akan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat dan tentu hal ini memberi manfaat besar bagi masyarakat, namun juga kejahatan ikut mengikuti perkembangan ini, seperti kejahatan cyber dan kejahatan perbankan.
f.       Ancaman Berdimensi Keselamatan Umum. Ancaman keselamatan umum ini terjadi karena 2 bentuk yakni bencana alam (misal gempa bumi, gunung meletus, tsunami, dll) dan manusia (misal penggunaan obat-obatan, bahan kimia, kebakaran, banjir, dll).


BAB 1 Integrasi Nasional



A.           Pengertian Integrasi Nasional

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara, sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang Anda ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar, baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi, hal ini membawa dampak positif bagi bangsa, karena Anda sebagai warga negara Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya-budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Anda ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia-manusia yang berbeda pula, sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Integrasi berasal dari bahasa Inggris yaitu integration yang berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat. Sementara itu, istilah nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa dan cita-cita nasional, tarian nasional, dan perusahaan nasional. Hal-hal yang menyangkut bangsa dapat berupa adat istiadat, suku, warna kulit, keturunan, agama, budaya, wilayah atau daerah, dan sebagainya.
Integrasi nasional identik dengan integrasi bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa.
Integrasi nasional adalah proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat secara nasional, sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan yang serasi fungsinya bagi masyarakat tersebut. Karena melibatkan banyak perbedaan, maka dalam proses integrasi dituntut adanya kesepakatan nilai-nilai umum dalam masyarakat yang dijadikan patokan utama.
Menurut Nazaruddin, istilah integrasi nasional merujuk kepada seluruh unsur dalam rangka melaksanakan kehidupan bangsa, meliputi sosial, budaya, dan ekonomi, maka pada intinya integrasi nasional lebih menekankan persatuan persepsi dan perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Pendapat para ahli tentang integrasi. Yaitu sbb:
1.      Howard Wriggins
Menurutnya, integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
2.      Myron Weiner
Menurutnya, integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya san sosial ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional. Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.
3.      Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Menurutnya, integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horizonntal.
4.      J. Soedjati Djiwandono
Menurutnya, integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
B.            Syarat Integrasi Nasional
Menurut William F. Ogburn dan Mayer Nimkoff, syarat keberhasilan suatu integrasi sbb:
a.       Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b.      Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c.       Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
C.           Perwujudan Integrasi Nasional
Terwujudnya integrasi nasional, antara lain dapat dilihat dari pakaian, bahasa, lambang dan identitas kebangsaan, landasan ideologi, perilaku sosial, serta lembaga-lembaga.
Faktor-faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional :
a.       Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
Ø  Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
Ø  Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila & semboyan Bhineka Tunggal Ika
Ø  Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Ø  Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa indonesia. 
Ø  Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
Ø  Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
b.      Faktor pendukung integrasi nasional
·         Penggunaan bahasa indonesia
·         Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air indonesia
·          Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama yaitu pancasila.
·         Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
·          Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.
c.       Faktor penghambat integrasi nasional
ü  Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
ü  Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
ü  Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
ü  Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
ü  Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.