Minggu, 02 April 2017

Bab 2 Ancaman Integrasi



A.           ANCAMAN MILITER 
Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
a.       Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentukbentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah.


b.      Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.
c.       Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase, sehingga harus dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.
Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.
d.      Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.       Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia. Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.


Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut, termasuk pencemaran lingkungan.

B.            ANCAMAN NON MILITER
Ancaman Non Militer atau bisa disebut dengan Ancaman Nir Militer merupakan ancaman yang berbeda dengan ancaman militer, tidak bersifat fisik, dan ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi informasi hingga keselamatan umum.
a.       Ancaman Berdimensi Ideologi. Ancaman ini berbasis pada ideologi dan bisa pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebangsaan (liberalisme) sehingga bisa memicu timbulnya proses disintegrasi bangsa.
b.      Ancaman Berdimensi Politik. Masyarakat internasional mengintervensi suatu negara dengan melalui politik, seperti Hak Asasi Manusia, demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
c.       Ancaman Berdimensi Ekonomi. Ancaman ini terbagi menjadi 2 yakni internal (yang bisa berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur tidak memadai, serta sistem ekonomi tidak jelas) dan eksternal (yang bisa berbentuk kinerja ekonomi buruk, daya saing rendah, tidak siap dalam menghadapi globalisasi, dan tingkat ketergantungan pada pihak asing).
d.      Ancaman Berdimensi Sosial Budaya. Ancaman sosial budaya ini bisa berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, serta ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta konflik horizontal yang meliputi suku, agama, ras, SARA, dan masih banyak lagi.
e.       Ancaman Berdimensi Teknologi dan Informasi. Kemajuan akan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat dan tentu hal ini memberi manfaat besar bagi masyarakat, namun juga kejahatan ikut mengikuti perkembangan ini, seperti kejahatan cyber dan kejahatan perbankan.
f.       Ancaman Berdimensi Keselamatan Umum. Ancaman keselamatan umum ini terjadi karena 2 bentuk yakni bencana alam (misal gempa bumi, gunung meletus, tsunami, dll) dan manusia (misal penggunaan obat-obatan, bahan kimia, kebakaran, banjir, dll).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar