A.
ANCAMAN MILITER
Ancaman militer berkaitan ancaman di
bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah,
pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan
ancaman keamanan laut dan udara.
a. Agresi suatu negara yang dikategorikan
mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
Indonesia mempunyai bentukbentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai
dengan yang terendah.
b. Invasi merupakan bentuk agresi yang
berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang
dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia
pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin
kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19
Desember 1948.
Bentuk lain dari ancaman militer
yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah
(wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi
Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi
terjadinya pelanggaran wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi
dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya
merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam
negeri, tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan
asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.
c. Pemberontakan bersenjata melawan
pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat
merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan
sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan
bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta,
Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi
pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah,
tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia memiliki sejumlah objek
vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase,
sehingga harus dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan
perlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari
setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung
oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.
Pada abad modern dewasa ini,
kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan
mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase
dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk
ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi
kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.
d. Aksi teror bersenjata merupakan
bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan
rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa
perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja,
sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan
aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat
cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Gangguan keamanan di laut dan udara
merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah
nasional Indonesia. Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta
wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang
padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap
tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.
Bentuk-bentuk gangguan keamanan di
laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan
pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata,
amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan
bangsa, penangkapan ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut,
termasuk pencemaran lingkungan.
B.
ANCAMAN NON MILITER
Ancaman Non Militer atau bisa
disebut dengan Ancaman Nir Militer merupakan ancaman yang berbeda dengan
ancaman militer, tidak bersifat fisik, dan ancaman ini berdimensi ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi informasi hingga keselamatan umum.
a. Ancaman
Berdimensi Ideologi. Ancaman
ini berbasis pada ideologi dan bisa pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai
kebangsaan (liberalisme) sehingga bisa memicu timbulnya proses disintegrasi
bangsa.
b. Ancaman
Berdimensi Politik. Masyarakat
internasional mengintervensi suatu negara dengan melalui politik, seperti Hak Asasi Manusia, demokratisasi, penanganan lingkungan hidup,
serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
c. Ancaman
Berdimensi Ekonomi. Ancaman
ini terbagi menjadi 2 yakni internal (yang bisa berupa inflasi, pengangguran,
infrastruktur tidak memadai, serta sistem ekonomi tidak jelas) dan eksternal
(yang bisa berbentuk kinerja ekonomi buruk, daya saing rendah, tidak siap dalam menghadapi
globalisasi, dan tingkat ketergantungan pada pihak asing).
d. Ancaman
Berdimensi Sosial Budaya. Ancaman
sosial budaya ini bisa berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan,
serta ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal yang terjadi
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta konflik horizontal yang
meliputi suku, agama, ras, SARA, dan masih banyak lagi.
e. Ancaman
Berdimensi Teknologi dan Informasi. Kemajuan akan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sangat cepat dan tentu hal ini memberi manfaat besar bagi
masyarakat, namun juga kejahatan ikut mengikuti perkembangan ini, seperti
kejahatan cyber dan kejahatan perbankan.
f. Ancaman
Berdimensi Keselamatan Umum. Ancaman keselamatan umum ini terjadi karena 2 bentuk yakni bencana alam
(misal gempa bumi, gunung meletus, tsunami, dll) dan manusia (misal penggunaan
obat-obatan, bahan kimia, kebakaran, banjir, dll).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar